T
|
idak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta
kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan
merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam : “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia,
maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”.
Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan
antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama? Sekalipun
kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan
yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi
terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan
disebutkan lebih utama dari sedekah.
0 comments:
Post a Comment