Khalwat atau
menyendiri dengan wanita asing (yang bukan mahram) merupakan bentuk kemungkaran
yang sangat berbahaya. Banyak sekali orang tua yang meremehkan hal ini sehingga
dampaknya adalah sebagaimana yang telah ditulis di berbagai majalah dan koran,
yaitu berupa tindak kriminalitas seperti zina dan pemerkosaan atau hal-hal yang
lainnya.
Di antara
bentuk khalwat yang mematikan ini adalah tindakan seorang wanita untuk menerima
dan menyambut tamu laki-laki suaminya, atau kerabat laki-lakinya, atau kerabat
laki-lakinya sendiri serta duduk-duduk bersama mereka dan lemah lembut dalam
berbicara dan bersenda gurau dengan mereka dan sebagainya.
Syaikh
Ash-Shabbagh mengatakan, “Khalwat seperti ini jelas dilarang dan
diharamkan secara syar’i. Kita tidak boleh menyepelekan masalah seperti ini
dengan alasan percaya dengan teman laki-laki atau istri. Dampaknya jelas tidak
terpuji. Tidak mungkin ada orang yang rela atau setuju dengan tindakan seperti
ini kecuali orang yang telah sakit jiwanya, kehilangan rasa cemburu, serta
kehilangan harga diri atau kehormatan. Hal yang semisal, namun lebih berbahaya
lagi, adalah seorang wanita melakukan safar sendirian, hanya dengan sopir atau
pembantu laki-laki. Demikian juga jika wanita pergi ke dokter seorang diri
tanpa ditemani mahramnya sehingga akan terjadi khalwat yang berbahaya.”
Beliau juga
mengatakan, “Bagaimana seorang yang bertakwa kepada Allah ta’ala dan
tahu kepada-Nya itu bisa rela jika istrinya atau anak perempuannya itu
berkhalwat dengan laki-laki asing? Sesungguhnya Islam itu melarang tindak
kriminal (dosa) serta mencegah sebab-sebab yang mengantarkan ke sana. Sebab,
orang yang mengabaikan penyebab terjadinya sesuatu yang terlarang, dia akan
terperosok ke dalam larangan. Barangsiapa menggembala di sekitar daerah
larangan, niscaya akan mudah baginya untuk terjerumus ke dalamnya.”
Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini
dalam hadits shahih dengan bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ
إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki
itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang
menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Beliau juga bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ
باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ingatlah, bahwa tidaklah
seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya
adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian
menyatakan bahwa hadist ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim.
Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi)
Khalwatnya
seorang laki-laki dengan wanita asing secara bertahap akan menggiring pada
kebinasaan serta menggiring pada perbuatan dosa. Bagaimana hal itu tidak
terjadi sedangkan kesempatan untuk berbuat seperti itu terbuka lebar? Khalwat
itu akan membantu melapangkan insting (birahi) manusia untuk bangkit.
Boleh jadi di
antara bentuk kemungkaran yang bisa menimbulkan fitnah dalam keadaan aman dari
pengawasan keluarga adalah duduknya seorang laki-laki yang melamar dengan
wanita yang dilamarnya dalam keadaan khalwat. Tidak diragukan lagi hal seperti
ini jelas diharamkan secara syar’i. Tidak diragukan lagi bahwa laki-laki yang
melamar itu belum menjadi suami baginya, sekalipun niat yang tertanam di hati
mereka adalah hendak menikah. Dalam keadaan seperti ini, masing-masing masih
berstatus sebagai “orang asing”. Akan tetapi adanya sikap mengabaikan dan
meremehkan dari pihak keluarga wanita yang dilamar khususnya, biasanya
disebabkan oleh salah paham terhadap lamaran itu sendiri, karena hal itu
dipahami sebagai semacam “paspor” untuk masuk ke dalam lingkaran keluarga pihak
wanita, yang dia bisa bermain dan bersenda gurau tanpa adanya batasan, atau
hanya dengan batasan yang tak begitu berarti dan tidak bisa diterima oleh
syariat. Tentu hal ini terlarang dalam islam.
**
Diketik ulang dari sebuah buku
berjudul, “Keluarga Sehat Tanpa Maksiat” Isham bin Muhammad Asy-Syarif
dengan judul asli, “Mukhalafat fi Buyutina”. Penerbit: Samudera, 2008
Diambil dari: Muslimah.Or.Id
0 comments:
Post a Comment