أذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق
تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه
“Jika
seorang imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah pula ‘amin’ karena ungkapan
amin seseorang yang bersesuaian dengan ungkapan amin para malaikat akan
terampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadits di
atas diriwayatkan oleh Bukhariy dan Muslim.1
FAWA’ID AL-HADITS:
Faidah Pertama: Apa yang dimaksud
dengan ungkapan amin?
Ungkapan
amin bermakna ‘Allahumma istajib’ (Ya Allah, kabulkanlah).2
Faidah Kedua: Apa hikmah mengucapkan
amin setelah imam selesai membaca alfatihah?
Secara
umum, dalam setiap kebaikan yang diperintahkan oleh Islam mengandung begitu
banyak hikmah dan kebaikan untuk manusia itu sendiri. Ini sesuai dengan salah
satu kaidah agung yang ditetapkan Islam:
الدين جاء لسعادة البشر
“Islam terbit untuk kebahagiaan
manusia”3
Dalam
hadits ini terdapat sebuah pelajaran yang mulia nan agung yaitu pensyariatan
ungkapan amin dan keutamaan yang diperoleh bagi orang yang mengucapkannya.
Surat
al-Fatihah mengandung do’a teragung, termulia dan terbaik seperti yang
diungkpakan para ulama dalam kitab mereka. Secara umum, dalam kitab-kitab yang
mensyarah hadits ini, diungkapkan bahwa pensyariatan amin dikaitkan dengan doa
yang termaktub dalam al-Fatihah.4
Faidah Ketiga: Kapan amin diucapkan?
Para ulama
menjelaskan bahwa amin diucapkan beberapa saat setelah imam selesai membaca
surat al-Fatihah.5
Faidah Keempat: Apakah ma’mum
mengucapkan amin mendahului imam atau setelah ungkapan amin sang imam?
Dari
hadits tersebut nampak bahwa amin sang imam lebih dahulu dibanding amin ma’mum
namun jumhur ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ammana al-imam
(أمن الإمام)” adalah saat sang imam akan memulai ungkapan amin. Saat
inilah ma’mum bersegera mengucapkan amin sehingga ungkapan imam dan ma’mu
menyatu dalam satu waktu.6
Faidah Kelima: Bolehkan ma’mum
mendahului amin imam?
Tidak
boleh bagi makmum mendahului unngkapan amin sang imam atau mengakhirkannya agar
mendapat keutamaan besar yang disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam ini.
Faidah Keenam: Apakah yang terhapus
adalah semua jenis dosa?
Secara
umum, dalam ilmu Ushul Fiqh, lafadz “maa (ما)” adalah “ism maushul” yang
bermakna umum. Artinya, berdasarkan redaksi di atas, dosa yang disebutkan
mengandung dosa kecil dan besar.7
Namun, para ulama yang meneliti nash mengungkapkan bahwa pengguguran dosa yang
dimaksud dalam hadits di atas dan hadits lain yang sejenisnya berhubungan
dengan dosa kecil saja.8
Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy mengungkapkan bahwa semua nash yang
mengandung pengampunan dosa ditujukan terhadap dosa kecil, bukan dosa besar.
Dosa besar gugur dengan taubat yang dilakukan seorang hamba.9
Faidah Ketujuh: apa yang dimaksud
dengan “muwaafaqah (موافقة)/berkesesuaian”?
Para ulama berbeda pendapat tentang
makna “muwaafaqah (موافقة)/berkesesuaian.”
- Kesamaan waktu.
Artinya,
amin ma’mum dan amin para malaikat bersamaan di waktu yang sama. Kebersamaan
do’a dan berpadunya waktu adalah salah satu factor diterimanya doa apalagi doa
tersebut bersesuaian dengan doa para malaikat yang memang tidak bermaksiat
kepada Allah, melakukan apa yang Allah perintahkan, bershaf-shaf di sisi Allah,
bertasbih dan bersujud kepada Allah ‘azza wajalla.
- Kesamaan ma’mum dengan sifat dan keadaan malaikat yaitu memandang kerendahan diri saat berdoa, menundukkan hati dan khusyu’ karena Allah tidak menerima doa dari hati dan jiwa yang lalai.10
Faidah kedelapan: Siapa malaikat
yang disebutkan dalm hadits di atas?
Para ulama
menjelaskan bahwa para malaikut pun mendengar bacaan imam11.
Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang malaikat mana saja yang dimaksudkan
dalam hadits di atas.
Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah
al-Bassam mengungkapkan bahwa malaikat yang dimaksud adalah malaikat yang ikut
menyaksikan shalat tersebut baik malaikat yang ada di bumi maupun malaikat yang
ada di langit.12
Syaikh Muhammad bin Shaleh
al-‘Utsaimin mengungkapkan bahwa malaikat yang dimaksudkan hanyalah malaikat
yang diijinkan Allah untuk mengucapkan amin bersama orang yang shalat.13
Dan ini tidak berlaku bagi malaikat yang tidak diijinkan Allah.14
Penutup:
Ada banyak
sekali permasalahan fiqhiyyah yang berkaitan dengan hadits di atas, misalnya
status hukum ucapan amin dalam shalat, apakah imam wajib membaca amin baik
dengan mengeraskan hingga terdengar makmum atau dengan suara pelan, ataukah
sebatas sunnah baginya, dan permasalahan lain.
Hanya
saja, alangkah baiknya bagi imam dan makmum, dan ini begitu disarankan para
ulama, untuk membaca amin dalam waktu yang sama dengan suara yang terdengar
sehingga mereka mendapat keutamaan penghapusan dosa. Begitu pula ketika membaca
amin diharapkan dengan hati yang khsuyu’ penuh ketundukan sehingga menyerupai
keadaan para mailaikat.
Sungguh,
kita dapati sebagian saudara kita begitu lalai membaca amin dalam shalat
padahal para ulama mengungkapkan bahwa kesempatan membaca amin dalam shalat ini
dengan ungkapan:
هذه
غنيمة جليلة وفرصة ثمينة ألا وهي غفران الذنوب بأيسر الأسباب فلا يفوتها إلا محروم
“Ini
adalah harta/kemenangan (peraihan sesuatu tanpa ada kesulitan sedikit pun –ed)
yang mulia dan kesempatan yang begitu berharga yaitu pengampunan dosa dengan
wasilah yang paling mudah. Orang yang terluput dari kesempatan ini hanyalah
orang-orang yang memang diharamkan untuk meraihnya ”
Referensi:
- Ta’liqat ‘ala ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy, Dar a’Atsar, Mesir.
- Mandzumah Ushul al-Fiqh wa Qawa’iduhu, karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibn Jauziy, Saudi Arabia
- Taisiyr al-‘Allam Syarh ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Dar al-Aqidah, Mesir.
- Syarh ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Sa’ad bin Nashir as-Syatstriy, Dar Kanuz Isybilya, Arab Saudi
- Tanbih al-Afham Syarh ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Maktabah as-Shabah, Mesir.
- Zubdah al-Afham bi Fawa-idh ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Abu ‘Usamah Salim bin ‘Ied al-Hilaliy, Dar Ibn Hazm, Libanon.
Kebun Nanas, Jakarta Timur, Senin,
17 Muharram 1436 H/10 Nopember 2014
Catatan
kaki
0 comments:
Post a Comment