Sujud
tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat
sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.
Keutamaan Sujud Tilawah
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ
فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ
أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ
الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
“Jika
anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya
sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh
sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri
diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan
neraka.” (HR. Muslim no. 81)
Sujud Tilawah itu Sunnah
Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah
adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar,
“Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya
terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut
bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena
posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i,
Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga
pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain,
mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib.
Dari
Zaid bin Tsabit, beliau berkata, “Aku pernah membacakan pada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah
dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah,
namun tidak bersujud.”
Tata Cara Sujud Tilawah
1-
Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.
2-
Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.
3-
Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul
ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.
4-
Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.
5-
Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah
ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah,
sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama
Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun,
jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah
mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada
dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka
mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah,
1/449)
Bacaan Ketika Sujud
Tilawah
Bacaan
ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa
bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:
- Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)
- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud: “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)
- Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)
Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah
sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan do’a adalah berdasarkan hadits
yang masih diperselisihkan keshohihannya.
Imam
Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan, “Adapun (ketika sujud tilawah),
maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni).
Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan
“Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa
bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam
hadits ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam.
Sujud Tilawah Ketika
Shalat
Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat
baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah
pendapat mayoritas ulama.
Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat
‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”,
kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?”
Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat
tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca
surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan
Muslim no. 578)
Ayat Sajadah dalam Al
Qur’an
- Al A’rof ayat 206
- Ar Ro’du ayat 15
- An Nahl ayat 49-50
- Al Isro’ ayat 107-109
- Maryam ayat 58
- Al Hajj ayat 18
- Al Hajj ayat 77
- Al Furqon ayat 60
- An Naml ayat 25-26
- As Sajdah ayat 15
- Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
- Shaad ayat 24
- An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
- Al Insyiqaq ayat 20-21
- Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)
Sujud Syukur
Sujud
syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat
atau ketika selamat dari bencana.
Dalil
disyari’atkannya sujud syukur adalah,
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ
-صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ
بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.
Dari
Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau
mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau
tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga
dari hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh
Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau
pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).
Hukum Sujud Syukur
Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah
pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali.
Sebab Adanya Sujud Syukur
Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar.
Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam
waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari
musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau
diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi
pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah
atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur
disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya
khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat
dari musuh atau selamat dari wabah.
Bagaimana Jika Mendapatkan
Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus?
Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, “Tidak
disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang
sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”
Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat
bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut
didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud
syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang
melakukannya.
Syarat Sujud Syukur
Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak
disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun
hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang
dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama
madzhab.
Tata Cara Sujud Syukur
Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan
sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat,
lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca
adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir
kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada
tasyahud.
Semoga
bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Selesai
disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H di sore hari
ba’da Ashar
Penulis:
Muhammad Abduh
Tuasikal, ST, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimred Muslim.Or.Id)
0 comments:
Post a Comment