Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
أن النبي صلى الله عليه وسلم زجر عن الشرب قائماً " رواه مسلم ، قال قتادة : فقلنا فالأكل فقال : ذاك أشر وأخبث " رواه مسلم والترمذي وقال صحيح غريب .
" Sesungguhnya Nabi shallallahu
'alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri." (HR. Muslim). Qotadah
berkata :lalu kami berkata, " bagaimana dengan " makan (sambil
berdiri) ? beliau menjawab, " itu lebih jelek dan lebih buruk.(HR.Muslim
dan at Tirmidzi. at Tirmidzi mengatakan, shohih ghorib.
Dan dari Anas dan Qatadah radhiyallahu
'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
" أنه نهي أن يشرب الرجل قائماً "قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالأَكْلُ؟ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ.
" Sesungguhnya beliau (shallallahu
'alaihi wasallam) melarang seseorang minum sambil berdiri." Qatadah radhiyallahu
'anhu berkata:' Kami berkata:' Lalu bagaimana dengan makan?' Maka beliau shallallahu
'alaihi wasallam menjawab:' Itu lebih buruk atau lebih jelek.'" (HR.
Muslim)
Dari Ummu al-Fadhl bintu al- Harits radhiyallahu
'anha:
" أَنَّهَا أَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَشَرِبَهُ " زَادَ مَالِكٌ عَنْ أَبِي النَّضْرِ " عَلَى بَعِيرِهِ " رواه البخاري.
" Bahwasanya dia radhiyallahu
'anha mengirimkan segelas susu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
ketika beliau sedang wukuf pada sore hari di padang 'Arafah, lalu beliau
mengambil (susu tersebut) dan meminumnya." Malik menambahkan dari Abu An
Nadlar " di atas untanya". (HR.al-Bukhori)
Hadits-hadits Nabi shallallahu
'alaihi wasallam yang mulia ini sebagiannya melarang minum sambil berdiri
dan sebagiannya lagi membolehkan. Lalu apakah di dalamnya ada Nasikh dan
Mansukh (penghapusan/penggantian satu hukum dengan hukum yang lain)?
Imam an-Nawawi rahimahullah
dalam Syarh Shahih Muslim berkata:" Di dalam hadits-hadits ini tidak
ada masalah dan tidak ada yang lemah, akan tetapi semuanya shahih. Dan yang
benar di dalamnya (dalam memahaminya) adalah bahwa larangan tersebut dibawa
kepada makna makruh tanzih. Dan adapun minumnya Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dalam keadaan berdiri maka itu adalah penjelasan akan bolehnya hal
tersebut. Maka tidak ada masalah dan tidak ada yang kontradiksi. Dan apa yang
kami sebutkan ini adalah jalan keluar yang harus ditempuh. Dan adapun yang
mengira bahwa di sini ada Naskh (penghapusan/penggantian satu hukum dengan
hukum yang lain) maka ia telah keliru dengan kekeliruan yang parah."
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah
mengomentari perkataan an-Nawawi rahimahullah di atas dengan berkata:"
Dan ini adalah metode yang paling penting untuk ditempuh, paling selamat dan
paling jauh dari kritikan." Dan al-Atsram mengisyaratkan kepada hal
itu.
Adapun dari sisi kesehatan, maka Dr.
Abdul Razzaq al-Kilani berkata" Sesungguhnya minum dalam keadaan duduk
lebih sehat, lebih selamat, lebih nyaman dan lebih enak, yang mana apa yang
dimakan dan diminum oleh orang tersebut akan melewati dinding lambung dengan
perlahan dan lembut. Adapun minum dalam keadaan berdiri maka ia menyebabkan
turunnya cairan (air minum) ke lambung dengan keras dan menabraknya dengan
keras. Dan bahwasanya pengulangan proses ini dalam waktu yang lama akan
menyebabkan lambung menjadi turun dan lembek, dan efeknya adalah menyebabkan
gangguan pencernaan. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang minum dalam
keaadan berdiri maka hal itu hanyalah karena sesuatu yang mendesak yang
menghalangi beliau untuk minum sambil duduk. Sesuatu yang mendesak tersebut
seperti keramaian di tempat haji, dan minumnya Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dalam keadaan berdiri bukanlah kebiasaan dan sesuatu yang
dirutinkan." Wallahu A'lam
Artikel : www.alsofwah.or.id
(Sumber: الاعجاز العلمي في أداب
الطعام و الشراب في الاسلام Oleh Dr. Muhammad Nazar Daker. Diterjemahkan
secara ringkas dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)
Dipublikasikan ulang oleh sunrisebw.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment